Baca Juga
Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah? menurut islam?
Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah?
TANYA: Apa benar, katanya melagukan bacaan adzan itu bid'ah? Mohon penjelasannya, wassalam.
JAWAB: Tidak ada keterangan pasti tentang boleh-tidaknya melagukan atau memperindah lantunan/bacaan adzan (adan, azan), sehingga tidak bisa begitu saja dihukumi bid’ah.
Bid’ah secara garis besar adalah mengada-adakan, menambah atau mengurangi, tata cara ibadah --utamanya ibadah pokok atau ibadah mahdhah: shalat, zakat, puasa, dan haji --yang sudah dicontohkan Rasulullah Saw.
Yang jelas, jika waktu shalat tiba, harus ada yang adzan guna mengingatkan dan memanggil kaum Muslim untuk segera shalat.
"Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sayyid Sabiq (seorang 'ulama fiqih) mengatakan: ”Melagukan (adzan) hingga mengubah, menambah, atau mengurangi huruf, harakat, atau mad-nya, maka itu adalah makruh. Dan jika sampai mengubah maknanya maka itu adalah haram." (Fiqhus Sunnah).
Adzan harus dilakukan secara tarassul (berlahan-lahan), keras –bersuara tinggi hingga bisa didengar orang banyak, dan dengan suara indah.
Abu Mandzurah menyebutkan, Nabi Saw terkagum-kagum dengan suaranya, lalu beliau mengajarinya adzan (HR. Ibnu Khuzaimah). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah?
TANYA: Apa benar, katanya melagukan bacaan adzan itu bid'ah? Mohon penjelasannya, wassalam.
JAWAB: Tidak ada keterangan pasti tentang boleh-tidaknya melagukan atau memperindah lantunan/bacaan adzan (adan, azan), sehingga tidak bisa begitu saja dihukumi bid’ah.
Bid’ah secara garis besar adalah mengada-adakan, menambah atau mengurangi, tata cara ibadah --utamanya ibadah pokok atau ibadah mahdhah: shalat, zakat, puasa, dan haji --yang sudah dicontohkan Rasulullah Saw.
Yang jelas, jika waktu shalat tiba, harus ada yang adzan guna mengingatkan dan memanggil kaum Muslim untuk segera shalat.
"Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama sependapat, adzan boleh (mubah) dilagukan, asalkan tetap menaati kaidah ilmu tajwid, tidak berlebihan memanjangkannya hingga menyerupai nyanyian, dan selama tidak mengubah makna bacaan adzan.
Sayyid Sabiq (seorang 'ulama fiqih) mengatakan: ”Melagukan (adzan) hingga mengubah, menambah, atau mengurangi huruf, harakat, atau mad-nya, maka itu adalah makruh. Dan jika sampai mengubah maknanya maka itu adalah haram." (Fiqhus Sunnah).
Adzan harus dilakukan secara tarassul (berlahan-lahan), keras –bersuara tinggi hingga bisa didengar orang banyak, dan dengan suara indah.
Abu Mandzurah menyebutkan, Nabi Saw terkagum-kagum dengan suaranya, lalu beliau mengajarinya adzan (HR. Ibnu Khuzaimah). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Demikian Postingan Tentang Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah? menurut islam? Dengan url https://ciriislam.blogspot.com/2018/07/benarkah-melagukan-adzan-itu-bidah.html
Silahkan Klik Bagikan Ke Sosial Media Anda dengan Klik Ikon Dibawah Ini Dan Semoga Bermanfaat Untuk Anda Dan Yang Lainya...
Silahkan Tinggalkan Komentar Jika Ada Pertayaan Seputar Postingan Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah? menurut islam? Tersebut.
0 Response to "Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah? menurut islam?"
Posting Komentar